Rabu, 07 November 2012

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 
PENGERTAN
  • Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2)
  • Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1  Ketentuan umum) 

1. PENDIDIK
  • TENAGA PROFESIONAL
  • MERENCANAKAN PEMBELAJARAN.
  • MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN.
  • MENILAI HASIL PEMBELAJARAN.
  • MEMBIMBING
  • MELATIH
  • MENILITI
  • MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.
Seperti:
  • GURU
  • DOSEN
  • TUTOR
  • INSTRUKTUR
  • PAMOMG BELAJAR
  • KONSELOR
  • WIDYAISWARA
  • FASILITATOR
  • PENGUJI
  • dst
3. TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1  Ketentuan umum)
  • Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1))